
Palu, Kehadiran lembaga advokat, atau organisasi advokat, sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi para advokat untuk menjalankan profesinya, menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan terbentuknya lembaga Advokat Perkumpulan Pengacara Indonesia (PAI) akan membantu kegelisahan masyarakat terkait penegakkan hukum di daerah. Namun sesuatu yang sangat istimewa dalam kepengurusan lembaga PAI Ketua Umum Sultan, S.H dan Sekjen Yazdid Al Idrus, S.H Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah mendaulat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dapil Sulawesi Tengah menjadi Dewan Pembina dalam kelembagaan PAI
Ust. Rafiq Al Amri merupakan putra daerah Sulawesi Tengah Anggota DPD RI yang di berikan kepercayaan atas lembaga Perkumpulan Pengacara Indonesia
Di katakan Ust. Rafiq Al Amri sy bersama ketum dan sekjen PAI pekan lalu melakukan audiensi bersama Nur Korompot staf Ahli serta Direktur kementerian hukum dan HAM
‘kehadiran kami di kantor kemenkumham diskusi tentang carut marutnya penegakkan hukum dan HAM di tengah tengah masyarakat sehingga lahirlah lembaga PAI sebagai wadah penegakkan hukum sekaligus pendamping hukum bagi masyarakat ekonomi di bawah’
Saya kira lembaga PAI bukan jadi saingan buat lembaga Advokat yang sesama profesi, saya akui selain PAI, ada Peradi, Ikadin, AAI dan masih banyak lagi lembaga Advokat di seluruh Indonesia. Mereka bekerja untuk masyarakat dan juga memperhatikan nasib masyarakat khususnya dalam pendampingan hukum.
Alhamdulillah kelembagaan PAI sah usai di kukuhkan kepengurusan dan lembaganya di kantor kemenkumham pekan lalu. Saya berharap sebagai dewan pembina yang di percayai dalam lembaga PAI agar lembaga ini selalu memegang prinsip idealisme (Independent) menyuarakan kebenaran dan membantu kaum lemah terhadap masyarakat.
Lebih lanjut kata Ust. Rafiq Al Amri saya berharap Advokat di PAI selalu mengedepankan prinsip prinsip advokat mencakup kepatuhan pada hukum, integritas, kerahasiaan klien, kepentingan klien, profesionalisme, kerjasama, transparansi, dan penegakan kode etik. Advokat juga memiliki kewajiban untuk menjaga independensi, serta menjunjung tinggi martabat profesi advokat. Dengan bagitu lembaga PAI dapat menjadi pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tutupnya Anggota DPD RI