
Parimo, Diduga Kapolsek Tinombo Iptu I Kadek Putra Trisnawa, SH., MH memberikan perintah tidak sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di tengah warga Bondoyong
Perintah dan tindakan yang di lakukan Kapolsek Tinombo di anggap membuat kegaduhan di tengah warga Bondoyong karena melakukan tindakan yang melanggar kode etik polri.
Di katakan Jhoni Ma’ariwut bahwa ia duga ada praktik kriminalisasi hukum yang di lakukan Kapolsek Tinombo kepada warga. Kamis, 14 Agustus 2025
Bulan lalu warga melakukan pemanjatan pohon kelapa di lokasi eks Erfacht PT. Perkebunan Bondoyong di Laporkan oknum (Yanus Alo) Ke Polsek Tinombo Nomor surat : B/06/11/2025/Sektor Tinombo dengan tuduhan pencurian buah kelapa dan di lakukan mediasi oleh pemerintah kecamatan sidoan Nomor surat : 100.3.11.2/134/sie.trantib namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena yang di bahas bukan isi surat tetapi masalah lainnya untuk mencari cari kesalahan saya. Ucap Jhoni
Terlebih lagi kejadian di lokasi eks Erfacht PT. Perkebunan Bondoyong kedatangan Kapolsek dan Anggotanya 11/8/25 dengan melakukan penghentian aktivitas warga yang melakukan pemanjatan buah kelapa, mengancam, menangkap dan menembak bila melakukan perlawanan adapun kedatangan itu menindak lanjuti terkait surat aduan bulan lalu yang di tuduhkan kepada warga atas pencurian buah kelapa sehingga Kapolsek bertindak
Tak puas dengan itu Kapolsek Tinombo mengeluarkan himbauan melalui akun facebook Polsek Tinombo yang isinya ‘warga kecamatan sidoan dan Tinombo untuk tidak melakukan transaksi jual beli buah kelapa yang berada di lokasi Erfacht, desa Bondoyong Kecamatan sidoan’ hal itu di lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tindakan Kapolsek di duga bertentangan dengan kode etik polri karena menyalah gunakan wewenangnya dalam urusan hukum. Tegas Jhoni Toko masyarakat Bondoyong
Lebih lanjut kata Jhoni perintah yang di lakukan Kapolsek terhadap warga terindikasi memihak terhadap pelapor. Ini lahan eks Erfacht PT. Perkebunan Bondoyong sesuai UU no. 5 tahun 1960 Jo pasal 16 UUPA tentang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dan pasal 28 ayat 1 UUPA tentang perubahan atas pasal 3 UUPA yaitu berakhirnya erfpacht atau HGU maka tanahnya menjadi status tanah negara yang akan menjadi aset desa secara pengelolaannya.
Selain itu, Pasal 33 UUPA mengatur tentang hak menguasai negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, yang memberikan dasar bagi pengaturan pengelolaan tanah. Dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dapat menjadi pengelolaan aset desa. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan pengelolaan aset desa
Sehingga atas laporan yang di lakukan pelapor kepada saya adalah kriminalisasi hukum yang secara kharfiah cacat hukum dan tindakan Kapolsek jelas melanggar kode etik polri dengan sengaja menyalahgunakan jabatan. Kami sudah mengumpulkan bukti bukti baik surat suratan dan dokumentasi berbagai pertemuan yang menjadi dasar pelaporan di Divpropam Polda Sulteng. Saya tak sendirian tetapi saya bersama negara yang membela dan menyelamatkan aset negara.
Terkait di atas, PT. Perkebunan Bondoyong tidak memiliki ahli waris karena pemiliknya tidak memiliki keturunan. Jadi sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Tanah dan kelapa menjadi milik Negara. Yang kemudian akan menjadi aset desa sesuai keberadaannya. Untuk tanah sedang di lakukan inventaris aset desa dan karena kelapa masuk di dalamnya sebagai aset desa maka buahnya kami panjat untuk keperluan warga dari pada di biarkan begitu saja. Dan ini sah sah saja atas petunjuk peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Terang Jhoni.(Rahman Tjani)