
Parimo, Pembelian tanah eks Erfacht yang sudah menjadi tanah negara adalah pidanah bagi yang membeli dan menjual.
Berdasarkan UU no. 5 tahun 1960 Jo pasal 16 UUPA tentang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dan pasal 28 ayat 1 UUPA tentang perubahan atas pasal 3 UUPA yaitu berakhirnya erfpacht atau HGU maka tanahnya menjadi status tanah negara yang akan menjadi aset desa secara pengelolaannya.
Dalam pernyataan Kepala Divisi Nasional Republik Indonesia Lembaga Swadaya Manusia Pemberantasan Korupsi (LSM LPK) Abdurahman Tjani bahwa pihaknya akan melaporkan ke Polda Sulawesi Tengah Asrip Dan Romi yang telah membeli Tanah Negara hal ini berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Asrip yang di ketahui bahwa ia membeli sebidang tanah untuk pembangunan walet dan Romi membeli Pohon kelapa. Keduanya akan kami Pidanahkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana) adalah Pasal 385, yang mengatur tentang tindak pidana penyerobotan hak atas tanah 1960,
Selain itu, ada juga sanksi terkait dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Meskipun sudah terbit Sertifikatnya itu batal demi hukum karena melakukan pembelian tidak sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku. Terang Abdurahman Tjani, Rabu, 13 Agustus 2025
Ini aset negara bukan milik perorangan. Kurang lebih 20 Tahun di kuasai oknum eks Erfacht PT. Perkebunan Bondoyong untuk mengambil keuntungan pribadi. Padahal jelas sesuai Peraturan yang berlaku bahwa eks Erfacht akan menjadi aset desa namun selama ini dokumennya di sembunyikan untuk kepentingan oknum.
Dalam dekat ini dugaan pidanah yang di lakukan oknum jual beli eks lahan Erfacht PT. Perkebunan Bondoyong akan kami laporkan secara resmi tentu kami akan berkoordinasi DPP LPK di Jakarta agar kasus ini di kawal sampai ke meja hijau. Tegas Rahman Tjani sebagai Putra Daerah Parimo. (Rahman Tjani Pemimpin Umum/Redaksi)